MAKALAH
“ SUSAHNYA ORANG MISKIN
KETIKA DIDERA PENYAKIT ”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pendidikan
Kewarganegaraan
Mata Kuliah
: Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Dwi Edi Wibowo, S.H.M.Hum
Disusun oleh:
Ainal Hana NPM. 0540018212
Ernis Listyowati NPM.
0540019112
Nurul Inayah NPM.
0540018012
Surerwat Galang Yulrarso NPM.
0540017811
Sutriyah NPM.
0540016012
Semester I
PROGRAM STUDI DIII FARMASI
FAKUTAS ILMU
KESEHATAN
UNIVERSITAS
PEKALONGAN
2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan penuh kemudahan, Tanpa
pertolongan-Mu mungkin makalah ini tidak dapat saya selesaikan.
Tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk menambah pengetahuan tentang pancasila.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen yaitu Bapak Sudi
Rahardja, MA.Mpi yang telah membimbing saya belajar pancasila.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada Sudi Rahardja, MA.Mpi yang telah mengajarkan tentang pancasila. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha saya ini .Amin.
Pekalongan, Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata
Pengantar........................................................................................................................ i
Daftar
Isi................................................................................................................................. ii
BAB
1. Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang................................................................................................................. 1
1.2
Rumusan
Masalah............................................................................................................ 2
1.3
Tujuan.............................................................................................................................. 2
BAB
2. Pembahasan
............................................................................................................ 3
BAB
3. Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................... 8
3.2
Saran.................................................................................................................................
8
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kesehatan
adalah kebutuhan penting setiap manusia. Demi mendapatkannya, manusia rela
mengorbankan apa yang dimilikinya agar tidak lagi didera oleh penyakit. Dan
dalam setiap doa, mereka tidak lupa menyisipkankan permintaan kepada Tuhan
untuk selalu diberi kesehatan. Kebutuhan atas kesehatan telah menjadi
segala-galanya bahkan dibanding kebutuhan atas uang sekalipun. “Untuk apa
mempunyai uang banyak kalau sakit-sakitan”, demikian ungkapan yang sering kita
dengar untuk menggambarkan kedudukan kesehatan terhadap kebutuhan lainnya.
Kesehatan
menurut Undang – undang nomor. 36 tahun 2009 yaitu Keadaan sehat, baik secara
fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Hidup di
kota metroplolis, kesehatan telah menjadi barang yang mahal. Bisnis jasa medis
telah menjadi bidang usaha yang menguntungkan. Meskipun telah berdiri
puskesmas-puskesmas dan rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta juga tetap
banyak berdiri.Ini artinya warga metropolis mempunyai banyak pilihan
manakala membutuhkan jasa medis. Bagi warga yang kondisi keuangannya mampu,
memilih rumah sakit adalah hal yang mudah. Namun, tidak demikian dengan orang
yang kondisi keuangannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Apalagi, kalau
kebutuhan untuk makan sehari-hari saja kurang, tentu harapan mereka tinggal
berdoa kepada tuhan dan pasrah pada keadaan.
Disadari
atau tidak pelayanan kesehatan tidak sekedar bermakna sosial namun mengarah
pada usaha komersialisasi. Di beberapa kasus, ada pasien yang di “sandera” oleh
penyedia jasa medis dengan alasan biaya pengobatan belum terbayar. Fenomena
memprihatinkan lainnya adalah wacana penolakan beberapa rumah sakit terhadap
penggunaan kartu jaminan kesehatan. Meskipun, sekedar wacana, hal itu cukup
memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat
dibidang kesehatan.
Sulit untuk
diterima akal sehat kemanusiaan apabila seseorang tidak diberi pelayanan
kesehatan dengan alasan pasien tidak memiliki cukup biaya. Padahal si pasien
ini kemungkinan membutuhkan pertolongan segera guna menyelamatkan jiwa si
pasien. Begitu ironis apabila niatan untuk memberikan pertolongan tersbut
bergantung pada mampu atau tidaknya si pasien nantinya membayar jasa pelayanan
medis dari pihak yang memberi pertolongan. Selain itu, sungguh memilukan bila
seorang ibu dan anak (bayi yang dilahirkan) tidak diperbolehkan hanya gara-gara
belum membayar kekkurangan biaya persalinan.
Kepentingan
orang miskin terhadap hak pelayanan kesehatan perlu diperhatikan oleh hukum.
Meskipun hubungan antara pasien dengan lembaga penyedia jasa diawali dari
hubungan kontraktual keperdataan namun perikatan ini tidak boleh menjadi beban
bagi si miskin. Alasan kekurangan biaya pada diri pasien, hendaknya tidak
menjadi dasar untuk menolak perikatan terapeutik antara pasien dengan lembaga
penyedia jasa medis. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas maka
permasalahan yang patut dikaji pada tulisan ini adalah Bagaimana perlindungan
hukum bagi pasien miskin atas hak memperoleh pelayanan kesehatan ?
1.2 Rumusan
Masalah
Dari pokok bahasan masalah yang akan
dibahas, maka dapat dirumuskan masalah antara lain :
1.
Bagaimana pendekatan Hak Asasi Manusia mengenai hak
orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ?
2.
Bagaimana keterkaitan antara Hak untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan untuk orang miskin jika dikaitkan dengan Pasal – pasal pada
Undang – Undang Dasaar 1945 ?
3.
Bagaimana aplikasi dalam kehidupan masyarakat mengenai
Hak Asasi Manusia dalam bidang kesehatan?
1.3 Tujuan
1.
Dapat mengetahui pendekatan HAM mengenai hak orang
miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.
Dapat mengetahui ketertarikan antara Hak orang miskin
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan Undang – Undang Dasar 1945.
3.
Dapat aplikasi dalam kehidupan masyarakat mengenai Hak
Asasi Manusia dalam bidang kesehatan?
BAB II
PEMBAHASAN
Kesehatan
adalah kebutuhan penting setiap manusia. Kesehatan menurut Undang – undang
Nomor.36 tahun 2009 yaitu Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual,
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.
Berdasarkan
pokok bahasan yang diangkat yakni “ Susah nya Orang Miskin Ketika didera
Penyakit”, maka dalam hal ini ada ketertarikan dengan hak asasi manusia yakni
dimana
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Maka berdasarkan
pasal 28 A ayat 1 uud 19945 yang berbunyi “ Hak untuk hidup dan mempertahankan
hidup dan kehidupannya”. Jadi setiap orang berhak untuk hidup tanpa memandang
siapa orang tersebut, dan kedudukan, sosial orang tersebut. Karena pada
hakekatnya kehidupan adalah pemberian oleh Sang Maha Kuasa.
Seperti yang
telah dicantumkan diatas, selain pada undang undang dasar Republik Indonesia,
ada pula dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 mengenai Hak
Asasi Manusia pada pasal 4 yang berbunyi : “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan
oleh siapapun”.
Berdasarkan
Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999, Pasal 9 ayat 1 Bab III
bagian kesatu mengenai Hak untuk Hidup, yang berbunyi : “ Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan kehidupannya”. Jadi pada
hakekatnya setiap orang di dunia itu memiliki hak yang sama untuk hidup tanpa
memandang derajat strata hidup seseorang. Seperti yang telah tertuang dalam
Undang – Undang 1945 dan Undang – Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999.
Menurut
pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi : “ Segala warga negara bersamaan
memiliki hak untuk hidup layak dan mendapatkan makanan yang layak”. Jadi tiap
manusia di alam ini mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang
layak tanpa memandang strata hidup ataupun jabatan atau ras dan sebagainya.
Jadi baik dia miskin ataupun kaya, mereka berhak untuk hidup dengan layak.
Pasal 28 H
ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “ Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan”. Jadi setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini
juga melekat/dimiliki oleh warga yang berada dalam kondisi kekurangan (miskin).
Hak atas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hukum. Ini artinya setiap orang
atau badan hukum atau bahkan Negara sekalipun harus menghormati dan
berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari orang yang seharusnya
mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih jauh lagi, Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945
merupakan bagian kontrak politik antara Negara dengan rakyat dan juga moral
Inspiration bagi para decision maker di daerah dalam membuat kebijakan publik
dibidang kesehatan.
Salah satu
tujuan diadakannya kontrak sosial sebagaimana diatur pada pembukaan alinea IV
adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pemberian jaminan
pelayanan kesehatan kepada orang kurang mampu merupakan sarana untuk mencapai
tujuan sebagaimana diatur dalam alinea IV UUD 1945. Hal ini bukan berarti
Negara telah bertindak diskriminasi kepada warga Negara yang lain (orang kaya).
Sebab, dalam konsep Negara kesejahteraan (welfare state), Negara dituntut untuk
melakukan intervensi kebijakan untuk mendorong/menciptakan kesejahteraan yang
merata. Ketidakmampuan orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan harus
dijawab oleh Negara dalam bentuk kebijakan yang pro orang miskin.
Berdasarkan
pasal 32 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan , dalam keadaan darurat, rumah
sakit swasta/negeri dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Selain
itu, dalam kondisi darurat, Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan
bagi penyelamatan nyawa pasien. Dengan keluarnya Undang-undang ini maka tidak
ada alasan lagi bagi rumah sakit menolak orang miskin yang ingin berobat. Demi
menyelamatkaan nyawa pasien, rumah sakit harus menerimanya meskipun pada saat
mendatangi rumah sakit tersebut pasien tidak membawa uang. Kewajiban rumah
sakit ini tidak sebatas jika unsur nyawa pasien telah terancam. Lebih dari itu,
pelayanan kesehatan harus diberikan manakala memang ada permintaan dari warga
yang berobat. Kondisi darurat harus didefiniskan dalam bentuk adanya
kepentingan yang mendesak dari pasien yang membutuhkan pelayanan jasa medis
tersebut.
Pasal 71
Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999, bab kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah yang berbunyi : “ Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur
dalam Undang – undang ini, peraturan perundang – undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.
Jadi atas
dasar hukum yang diatas pemerintah tidak mempunyai alasan lagi untuk
menelantarkan rakyatnya, terlebih lagi rakyat yang tergolong kurang mampu. Walaupun
pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
akan tetapi peran serta masyarakat tetap diperlukan sebagai upaya pemenuhan hak
– hak kesehatan masyarakat sesuai dengan nilai – nilai HAM. Terlebih lagi
pemerintah telah mencanangkan program jamkesmas ( Jaminan Kesehatan Masyarakat
) khususnya untuk pasien yang kurang mampu. Dan sekarang telah berganti dengan
JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ), sesuai dengan Undang – undang nomor 17
tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pembangunan Nasional (
RPJN ) tahun 2005 – 2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Hal ini
dimaksudkan agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi – tingginya dapat
terwujud. Tentunya untuk mendapatkan jaminan ini diperlukan persyaratan –
persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan
demikian masyarakat tidak perlu membingungkan tentang keadaan atau kondisi
kesehatan mereka, terlebih lagi untuk orang yang kurang mampu. Walaupun mungkin
pada kenyataannya masih saja ada orang yang miskin kesulitan untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang baik. Bukan berarti orang miskin tidak berhak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, atau bahkan orang miskin tidak
berhak untuk sehat, mungkin saja hanya manusianya yang kurang pengertian atau
kurang perduli antara sesamanya dan kurang adanya rasa kemanusiaan, kadang
mungkin perasaan manusia yang terlalu egois dengan sesamanya.
Pada aplikasi kehidupan sekitar kita mungkin
masih banyak terjadi adanya diskriminasi antara rakyat yang miskin dan yang
kaya, dilihat dari pengertian diskriminasi itu sendiri adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpanan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik indibidu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Yang tertuang dalam Undang – undang
No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 1, bab 1 Ketentuan Umum. Tetapi
pada kenyataannya pada kehidupan kita walaupun orang tersebut telah mendapatkan
jaminan kesehatan oleh pemerintah tetap saja seperti adanya ruangan khusus yang
membedakan antara orang yang miskin dan orang yang kaya. Seperti contohnya pada
pelayanan kesehatan di masyarakat terkadang kita banyak melihat kondisi –
kondisi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ada, pada
pelayanan kesehatan pun ternyata masih saja adanya diskriminasi untuk kalangan orang yang kurang mampu
terkadang kita melihat bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang kurang baik oleh
petugas – petugasnya. Seperti kurang ramah, atau pelayanan yang kurang optimal,
terkadang ada pula pelayanan kesehatan yang sebenarnya mampu menangani masalah
tersebut dalam konteks tindakan medis, namun karena keterbatasan biaya petugas
pelayanan kesehatan tersebut tidak menangani pasien yang kurang mampu tersebut
dengan semestinya. contohnya pada pasien
Jaminan Kesehatan Nasional dengan tipe bantuan iuran untuk orang – orang yang
kurang mampu, mereka mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal dari sisi medis
yang semestinya mereka dapatkan. Terkadang ada pula orang yang kurang mampu
tersebut di limpahkan ke pelayanan kesehatan lainnya.
Kadang
adapula pelayanan kesehatan yang lebih mementingkan orang – orang yang kaya
dibandingkan dari orang yang kurang mampu. Mungkin masih banyak lagi aplikasi
kehidupan yang pernah terjadi di sekitar kehidupan kita. Namun, kita kembalikan
lagi pada aturan – aturan yang berlaku di Indonesia. Yang tertera pada pasal –
pasal Undang – undang Dasar 1945 dan Undang – undang no.36 tahun 2009 tentang
kesehatan dan pada Undang – undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia,
jadi pada hakekatnya setiap orang itu memiliki hak yang sama tanpa adanya
diskriminasi, baik itu dalam hal hak untuk mendapatkan kehidupan, hak untuk
hidup yang layak, hak untuk hidup sehat, dan kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah mengenai Hak Asasi Manusia itu sendiri. Semuanya sudah tertera jelas
dalam undang – undang tersebut untuk kita jadikan patokan hidup.
Adapula kabar
dari suatu website republika.co.id, kisah bayi Dera yang meninggal dunia akibat
tak ada rumah sakit yang mau menampung, sungguh kisah yang begitu menyayat
hati. Dan yang lebih mengenaskan tidak hanya satu rumah sakit, melainkan 10
rumah sakit sekaligus. Isu utama hal ini dikarenakan ketiadaan biaya.
Kesehatan
memang masih menjadi barang mewah di negeri ini, sehat itu mahal, tetapi sakit
itu lebih mahal. Itulah fakta yang terjadi di negeri kita ini. Namun telah
dicantumkan dalam aturan perundang – undang dengan jelas mengenai hal tersebut,
orang – orang yang miskin atau tergologong kurang mampu, mereka mempunyai hak
asasi yang sama dengan kita semua, baik itu hak untuk hidup, hak untuk hidup
dengan layak dan sehat. Dan pemerintah juga telah menjamin hal tersebut dalam
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah itu sendiri dalam menangani Hak Asasi Manusia.
Jadi bagi orang – orang yang tergolong kurang mampu tidak perlu lagi merasa
resah ketika didera penyakit, karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah
yang terdapat dalam aturan perundang – undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil pokok bahasan yang telah di bahas, maka dapat disimpulkan bahwa
:
1.
Perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan
perlindungan hak – hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang –
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu
dan terjangkau dan berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan
sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya dan berhak memperoleh
kesempatan dalam memanfaatkan sumber daya kesehatan yang disediakan oleh
pemerintah dan / atau pemerintah daerah.
2.
Dari Undang – undang dasar 1945 pasal 28 A ayat 1
berisi tentang Hak Hidup
3.
Dari undang -
undang dasar 1945 pasal 27 ayat 1 berisi tentang Hak Layak Hidup
4.
Dari undang – undang 1945 pasal 28 H ayat 1 berisi
tentang Hak Hidup Sehat
5.
Dari Pasal 71 Undang – undang Republik Indonesia No.39
tahun 1999 berisi tentang Kewajiban Pemerintah Atas Kesejahteraan Rakyat
6.
Hak warga negara dimata hukum itu sama, namun pada
kenyataannya kalaupun masih ada diskriminasi antara orang kaya dan orang miskin
dalam pelayanan kesehatan, mungkin itu dikarenakan kurang adanya rasa simpati
atau kepedulian terhadap sesama.
3.2 Kritik dan
Saran
ü Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami.
ü Bagi para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang
lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka
penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya
yang berkaitan dengan judul “ SUSAHNYA ORANG MISKIN KETIKA
DIDERA PENYAKIT ”.
ü Menjadikan Makalah ini sebagai sarana yang dapat
mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan kreatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang –
Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
1xbet korean: What Is 1xbet Korean Legal Bet
BalasHapus1xbet korean. Online Betting · 1xBet KORE · 1xbet in 1xbet KOMBO. 1xbet · 2bet.1bet · 3xbet.1bet · 4xbet. 1xbet.1bet · 5bet.1bet.