“ Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ”

“ Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh. ”

Selasa, 27 Mei 2014

SUSAHNYA ORANG MISKIN KETIKA DIDERA PENYAKIT

MAKALAH
“ SUSAHNYA ORANG MISKIN KETIKA DIDERA PENYAKIT ”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Kuliah : Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Dwi Edi Wibowo, S.H.M.Hum





Disusun oleh:
Ainal Hana                                          NPM. 0540018212
Ernis Listyowati                                  NPM. 0540019112
Nurul Inayah                                       NPM. 0540018012
Surerwat Galang Yulrarso                  NPM. 0540017811
Sutriyah                                               NPM. 0540016012
Semester I


PROGRAM STUDI DIII FARMASI
FAKUTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2013 / 2014
KATA  PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya saya  dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan penuh kemudahan, Tanpa pertolongan-Mu mungkin makalah  ini tidak dapat saya selesaikan.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang pancasila.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen yaitu Bapak Sudi Rahardja, MA.Mpi yang telah membimbing saya belajar pancasila.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada Sudi Rahardja, MA.Mpi yang telah  mengajarkan tentang pancasila. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha saya ini .Amin.


Pekalongan, Mei 2014





                                                                                                Penulis











DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar........................................................................................................................    i
Daftar Isi.................................................................................................................................   ii
BAB 1. Pendahuluan
1.1  Latar Belakang.................................................................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................................   2
1.3  Tujuan..............................................................................................................................   2
BAB 2. Pembahasan ............................................................................................................   3
BAB 3. Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................................   8
3.2 Saran.................................................................................................................................   8
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................    9
 BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kesehatan adalah kebutuhan penting setiap manusia. Demi mendapatkannya, manusia rela mengorbankan apa yang dimilikinya agar tidak lagi didera oleh penyakit. Dan dalam setiap doa, mereka tidak lupa menyisipkankan permintaan kepada Tuhan untuk selalu diberi kesehatan. Kebutuhan atas kesehatan telah menjadi segala-galanya bahkan dibanding kebutuhan atas uang sekalipun. “Untuk apa mempunyai uang banyak kalau sakit-sakitan”, demikian ungkapan yang sering kita dengar untuk menggambarkan kedudukan kesehatan terhadap kebutuhan lainnya.
Kesehatan menurut Undang – undang nomor. 36 tahun 2009 yaitu Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Hidup di kota metroplolis, kesehatan telah menjadi barang yang mahal. Bisnis jasa medis telah menjadi bidang usaha yang menguntungkan. Meskipun telah berdiri puskesmas-puskesmas dan rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta juga tetap banyak berdiri.Ini artinya warga metropolis mempunyai banyak pilihan manakala membutuhkan jasa medis. Bagi warga yang kondisi keuangannya mampu, memilih rumah sakit adalah hal yang mudah. Namun, tidak demikian dengan orang yang kondisi keuangannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Apalagi, kalau kebutuhan untuk makan sehari-hari saja kurang, tentu harapan mereka tinggal berdoa kepada tuhan dan pasrah pada keadaan.
Disadari atau tidak pelayanan kesehatan tidak sekedar bermakna sosial namun mengarah pada usaha komersialisasi. Di beberapa kasus, ada pasien yang di “sandera” oleh penyedia jasa medis dengan alasan biaya pengobatan belum terbayar. Fenomena memprihatinkan lainnya adalah wacana penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan. Meskipun, sekedar wacana, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat dibidang kesehatan.
Sulit untuk diterima akal sehat kemanusiaan apabila seseorang tidak diberi pelayanan kesehatan dengan alasan pasien tidak memiliki cukup biaya. Padahal si pasien ini kemungkinan membutuhkan pertolongan segera guna menyelamatkan jiwa si pasien. Begitu ironis apabila niatan untuk memberikan pertolongan tersbut bergantung pada mampu atau tidaknya si pasien nantinya membayar jasa pelayanan medis dari pihak yang memberi pertolongan. Selain itu, sungguh memilukan bila seorang ibu dan anak (bayi yang dilahirkan) tidak diperbolehkan hanya gara-gara belum membayar kekkurangan biaya persalinan.
Kepentingan orang miskin terhadap hak pelayanan kesehatan perlu diperhatikan oleh hukum. Meskipun hubungan antara pasien dengan lembaga penyedia jasa diawali dari hubungan kontraktual keperdataan namun perikatan ini tidak boleh menjadi beban bagi si miskin. Alasan kekurangan biaya pada diri pasien, hendaknya tidak menjadi dasar untuk menolak perikatan terapeutik antara pasien dengan lembaga penyedia jasa medis. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang patut dikaji pada tulisan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien miskin atas hak memperoleh pelayanan kesehatan ?

1.2  Rumusan Masalah
Dari pokok bahasan masalah yang akan dibahas, maka dapat dirumuskan masalah antara lain :
1.      Bagaimana pendekatan Hak Asasi Manusia mengenai hak orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ?
2.      Bagaimana keterkaitan antara Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk orang miskin jika dikaitkan dengan Pasal – pasal pada Undang – Undang Dasaar 1945 ?
3.      Bagaimana aplikasi dalam kehidupan masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia dalam bidang kesehatan?
1.3  Tujuan
1.      Dapat mengetahui pendekatan HAM mengenai hak orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.      Dapat mengetahui ketertarikan antara Hak orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan Undang – Undang Dasar 1945.
3.      Dapat aplikasi dalam kehidupan masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia dalam bidang kesehatan?



BAB II
PEMBAHASAN

Kesehatan adalah kebutuhan penting setiap manusia. Kesehatan menurut Undang – undang Nomor.36 tahun 2009 yaitu Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
            Berdasarkan pokok bahasan yang diangkat yakni “ Susah nya Orang Miskin Ketika didera Penyakit”, maka dalam hal ini ada ketertarikan dengan hak asasi manusia yakni dimana seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Maka berdasarkan pasal 28 A ayat 1 uud 19945 yang berbunyi “ Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi setiap orang berhak untuk hidup tanpa memandang siapa orang tersebut, dan kedudukan, sosial orang tersebut. Karena pada hakekatnya kehidupan adalah pemberian oleh Sang Maha Kuasa.
Seperti yang telah dicantumkan diatas, selain pada undang undang dasar Republik Indonesia, ada pula dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia pada pasal 4 yang berbunyi : “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999, Pasal 9 ayat 1 Bab III bagian kesatu mengenai Hak untuk Hidup, yang berbunyi : “ Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan kehidupannya”. Jadi pada hakekatnya setiap orang di dunia itu memiliki hak yang sama untuk hidup tanpa memandang derajat strata hidup seseorang. Seperti yang telah tertuang dalam Undang – Undang 1945 dan Undang – Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999.
            Menurut pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi : “ Segala warga negara bersamaan memiliki hak untuk hidup layak dan mendapatkan makanan yang layak”. Jadi tiap manusia di alam ini mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak tanpa memandang strata hidup ataupun jabatan atau ras dan sebagainya. Jadi baik dia miskin ataupun kaya, mereka berhak untuk hidup dengan layak.
Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “ Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan”. Jadi setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini juga melekat/dimiliki oleh warga yang berada dalam kondisi kekurangan (miskin). Hak atas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hukum. Ini artinya setiap orang atau badan hukum atau bahkan Negara sekalipun harus menghormati dan berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari orang yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih jauh lagi, Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 merupakan bagian kontrak politik antara Negara dengan rakyat dan juga moral Inspiration bagi para decision maker di daerah dalam membuat kebijakan publik dibidang kesehatan.
Salah satu tujuan diadakannya kontrak sosial sebagaimana diatur pada pembukaan alinea IV adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada orang kurang mampu merupakan sarana untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam alinea IV UUD 1945. Hal ini bukan berarti Negara telah bertindak diskriminasi kepada warga Negara yang lain (orang kaya). Sebab, dalam konsep Negara kesejahteraan (welfare state), Negara dituntut untuk melakukan intervensi kebijakan untuk mendorong/menciptakan kesejahteraan yang merata. Ketidakmampuan orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan harus dijawab oleh Negara dalam bentuk kebijakan yang pro orang miskin.
Berdasarkan pasal 32 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan , dalam keadaan darurat, rumah sakit swasta/negeri dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Selain itu, dalam kondisi darurat, Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien. Dengan keluarnya Undang-undang ini maka tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit menolak orang miskin yang ingin berobat. Demi menyelamatkaan nyawa pasien, rumah sakit harus menerimanya meskipun pada saat mendatangi rumah sakit tersebut pasien tidak membawa uang. Kewajiban rumah sakit ini tidak sebatas jika unsur nyawa pasien telah terancam. Lebih dari itu, pelayanan kesehatan harus diberikan manakala memang ada permintaan dari warga yang berobat. Kondisi darurat harus didefiniskan dalam bentuk adanya kepentingan yang mendesak dari pasien yang membutuhkan pelayanan jasa medis tersebut.
Pasal 71 Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999, bab kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yang berbunyi : “ Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang – undang ini, peraturan perundang – undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Jadi atas dasar hukum yang diatas pemerintah tidak mempunyai alasan lagi untuk menelantarkan rakyatnya, terlebih lagi rakyat yang tergolong kurang mampu. Walaupun pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat akan tetapi peran serta masyarakat tetap diperlukan sebagai upaya pemenuhan hak – hak kesehatan masyarakat sesuai dengan nilai – nilai HAM. Terlebih lagi pemerintah telah mencanangkan program jamkesmas ( Jaminan Kesehatan Masyarakat ) khususnya untuk pasien yang kurang mampu. Dan sekarang telah berganti dengan JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ), sesuai dengan Undang – undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pembangunan Nasional ( RPJN ) tahun 2005 – 2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Hal ini dimaksudkan agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi – tingginya dapat terwujud. Tentunya untuk mendapatkan jaminan ini diperlukan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan demikian masyarakat tidak perlu membingungkan tentang keadaan atau kondisi kesehatan mereka, terlebih lagi untuk orang yang kurang mampu. Walaupun mungkin pada kenyataannya masih saja ada orang yang miskin kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Bukan berarti orang miskin tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, atau bahkan orang miskin tidak berhak untuk sehat, mungkin saja hanya manusianya yang kurang pengertian atau kurang perduli antara sesamanya dan kurang adanya rasa kemanusiaan, kadang mungkin perasaan manusia yang terlalu egois dengan sesamanya.
 Pada aplikasi kehidupan sekitar kita mungkin masih banyak terjadi adanya diskriminasi antara rakyat yang miskin dan yang kaya, dilihat dari pengertian diskriminasi itu sendiri adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpanan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik indibidu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Yang tertuang dalam Undang – undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 1, bab 1 Ketentuan Umum. Tetapi pada kenyataannya pada kehidupan kita walaupun orang tersebut telah mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah tetap saja seperti adanya ruangan khusus yang membedakan antara orang yang miskin dan orang yang kaya. Seperti contohnya pada pelayanan kesehatan di masyarakat terkadang kita banyak melihat kondisi – kondisi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ada, pada pelayanan kesehatan pun ternyata masih saja adanya diskriminasi  untuk kalangan orang yang kurang mampu terkadang kita melihat bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang kurang baik oleh petugas – petugasnya. Seperti kurang ramah, atau pelayanan yang kurang optimal, terkadang ada pula pelayanan kesehatan yang sebenarnya mampu menangani masalah tersebut dalam konteks tindakan medis, namun karena keterbatasan biaya petugas pelayanan kesehatan tersebut tidak menangani pasien yang kurang mampu tersebut dengan semestinya. contohnya pada  pasien Jaminan Kesehatan Nasional dengan tipe bantuan iuran untuk orang – orang yang kurang mampu, mereka mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal dari sisi medis yang semestinya mereka dapatkan. Terkadang ada pula orang yang kurang mampu tersebut di limpahkan ke pelayanan kesehatan lainnya.
Kadang adapula pelayanan kesehatan yang lebih mementingkan orang – orang yang kaya dibandingkan dari orang yang kurang mampu. Mungkin masih banyak lagi aplikasi kehidupan yang pernah terjadi di sekitar kehidupan kita. Namun, kita kembalikan lagi pada aturan – aturan yang berlaku di Indonesia. Yang tertera pada pasal – pasal Undang – undang Dasar 1945 dan Undang – undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pada Undang – undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, jadi pada hakekatnya setiap orang itu memiliki hak yang sama tanpa adanya diskriminasi, baik itu dalam hal hak untuk mendapatkan kehidupan, hak untuk hidup yang layak, hak untuk hidup sehat, dan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah mengenai Hak Asasi Manusia itu sendiri. Semuanya sudah tertera jelas dalam undang – undang tersebut untuk kita jadikan patokan  hidup.
Adapula kabar dari suatu website republika.co.id, kisah bayi Dera yang meninggal dunia akibat tak ada rumah sakit yang mau menampung, sungguh kisah yang begitu menyayat hati. Dan yang lebih mengenaskan tidak hanya satu rumah sakit, melainkan 10 rumah sakit sekaligus. Isu utama hal ini dikarenakan ketiadaan biaya.
Kesehatan memang masih menjadi barang mewah di negeri ini, sehat itu mahal, tetapi sakit itu lebih mahal. Itulah fakta yang terjadi di negeri kita ini. Namun telah dicantumkan dalam aturan perundang – undang dengan jelas mengenai hal tersebut, orang – orang yang miskin atau tergologong kurang mampu, mereka mempunyai hak asasi yang sama dengan kita semua, baik itu hak untuk hidup, hak untuk hidup dengan layak dan sehat. Dan pemerintah juga telah menjamin hal tersebut dalam kewajiban dan tanggung jawab pemerintah itu sendiri dalam menangani Hak Asasi Manusia. Jadi bagi orang – orang yang tergolong kurang mampu tidak perlu lagi merasa resah ketika didera penyakit, karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah yang terdapat dalam aturan perundang – undangan.






























BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dari hasil pokok bahasan yang telah di bahas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.         Perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan perlindungan hak – hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau dan berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya dan berhak memperoleh kesempatan dalam memanfaatkan sumber daya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah.
2.         Dari Undang – undang dasar 1945 pasal 28 A ayat 1 berisi tentang Hak Hidup
3.         Dari  undang - undang dasar 1945 pasal 27 ayat 1 berisi tentang Hak Layak Hidup
4.         Dari undang – undang 1945 pasal 28 H ayat 1 berisi tentang Hak Hidup Sehat
5.         Dari Pasal 71 Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 berisi tentang Kewajiban Pemerintah Atas Kesejahteraan Rakyat
6.         Hak warga negara dimata hukum itu sama, namun pada kenyataannya kalaupun masih ada diskriminasi antara orang kaya dan orang miskin dalam pelayanan kesehatan, mungkin itu dikarenakan kurang adanya rasa simpati atau kepedulian terhadap sesama.

3.2    Kritik dan Saran
ü  Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami.
ü  Bagi para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “ SUSAHNYA ORANG MISKIN KETIKA DIDERA PENYAKIT ”.
ü  Menjadikan Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan kreatif.

DAFTAR PUSTAKA

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan




1 komentar:

  1. 1xbet korean: What Is 1xbet Korean Legal Bet
    1xbet korean. Online Betting · 1xBet KORE · 1xbet in 1xbet KOMBO. 1xbet · 2bet.1bet · 3xbet.1bet · 4xbet. 1xbet.1bet · 5bet.1bet.

    BalasHapus