“ Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ”

“ Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh. ”

Selasa, 27 Mei 2014

SUSAHNYA ORANG MISKIN KETIKA DIDERA PENYAKIT

MAKALAH
“ SUSAHNYA ORANG MISKIN KETIKA DIDERA PENYAKIT ”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Kuliah : Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Dwi Edi Wibowo, S.H.M.Hum





Disusun oleh:
Ainal Hana                                          NPM. 0540018212
Ernis Listyowati                                  NPM. 0540019112
Nurul Inayah                                       NPM. 0540018012
Surerwat Galang Yulrarso                  NPM. 0540017811
Sutriyah                                               NPM. 0540016012
Semester I


PROGRAM STUDI DIII FARMASI
FAKUTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2013 / 2014
KATA  PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya saya  dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan penuh kemudahan, Tanpa pertolongan-Mu mungkin makalah  ini tidak dapat saya selesaikan.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang pancasila.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen yaitu Bapak Sudi Rahardja, MA.Mpi yang telah membimbing saya belajar pancasila.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada Sudi Rahardja, MA.Mpi yang telah  mengajarkan tentang pancasila. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha saya ini .Amin.


Pekalongan, Mei 2014





                                                                                                Penulis











DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar........................................................................................................................    i
Daftar Isi.................................................................................................................................   ii
BAB 1. Pendahuluan
1.1  Latar Belakang.................................................................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................................   2
1.3  Tujuan..............................................................................................................................   2
BAB 2. Pembahasan ............................................................................................................   3
BAB 3. Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................................   8
3.2 Saran.................................................................................................................................   8
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................    9
 BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kesehatan adalah kebutuhan penting setiap manusia. Demi mendapatkannya, manusia rela mengorbankan apa yang dimilikinya agar tidak lagi didera oleh penyakit. Dan dalam setiap doa, mereka tidak lupa menyisipkankan permintaan kepada Tuhan untuk selalu diberi kesehatan. Kebutuhan atas kesehatan telah menjadi segala-galanya bahkan dibanding kebutuhan atas uang sekalipun. “Untuk apa mempunyai uang banyak kalau sakit-sakitan”, demikian ungkapan yang sering kita dengar untuk menggambarkan kedudukan kesehatan terhadap kebutuhan lainnya.
Kesehatan menurut Undang – undang nomor. 36 tahun 2009 yaitu Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Hidup di kota metroplolis, kesehatan telah menjadi barang yang mahal. Bisnis jasa medis telah menjadi bidang usaha yang menguntungkan. Meskipun telah berdiri puskesmas-puskesmas dan rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta juga tetap banyak berdiri.Ini artinya warga metropolis mempunyai banyak pilihan manakala membutuhkan jasa medis. Bagi warga yang kondisi keuangannya mampu, memilih rumah sakit adalah hal yang mudah. Namun, tidak demikian dengan orang yang kondisi keuangannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Apalagi, kalau kebutuhan untuk makan sehari-hari saja kurang, tentu harapan mereka tinggal berdoa kepada tuhan dan pasrah pada keadaan.
Disadari atau tidak pelayanan kesehatan tidak sekedar bermakna sosial namun mengarah pada usaha komersialisasi. Di beberapa kasus, ada pasien yang di “sandera” oleh penyedia jasa medis dengan alasan biaya pengobatan belum terbayar. Fenomena memprihatinkan lainnya adalah wacana penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan. Meskipun, sekedar wacana, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat dibidang kesehatan.
Sulit untuk diterima akal sehat kemanusiaan apabila seseorang tidak diberi pelayanan kesehatan dengan alasan pasien tidak memiliki cukup biaya. Padahal si pasien ini kemungkinan membutuhkan pertolongan segera guna menyelamatkan jiwa si pasien. Begitu ironis apabila niatan untuk memberikan pertolongan tersbut bergantung pada mampu atau tidaknya si pasien nantinya membayar jasa pelayanan medis dari pihak yang memberi pertolongan. Selain itu, sungguh memilukan bila seorang ibu dan anak (bayi yang dilahirkan) tidak diperbolehkan hanya gara-gara belum membayar kekkurangan biaya persalinan.
Kepentingan orang miskin terhadap hak pelayanan kesehatan perlu diperhatikan oleh hukum. Meskipun hubungan antara pasien dengan lembaga penyedia jasa diawali dari hubungan kontraktual keperdataan namun perikatan ini tidak boleh menjadi beban bagi si miskin. Alasan kekurangan biaya pada diri pasien, hendaknya tidak menjadi dasar untuk menolak perikatan terapeutik antara pasien dengan lembaga penyedia jasa medis. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang patut dikaji pada tulisan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien miskin atas hak memperoleh pelayanan kesehatan ?

1.2  Rumusan Masalah
Dari pokok bahasan masalah yang akan dibahas, maka dapat dirumuskan masalah antara lain :
1.      Bagaimana pendekatan Hak Asasi Manusia mengenai hak orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ?
2.      Bagaimana keterkaitan antara Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk orang miskin jika dikaitkan dengan Pasal – pasal pada Undang – Undang Dasaar 1945 ?
3.      Bagaimana aplikasi dalam kehidupan masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia dalam bidang kesehatan?
1.3  Tujuan
1.      Dapat mengetahui pendekatan HAM mengenai hak orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.      Dapat mengetahui ketertarikan antara Hak orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan Undang – Undang Dasar 1945.
3.      Dapat aplikasi dalam kehidupan masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia dalam bidang kesehatan?



BAB II
PEMBAHASAN

Kesehatan adalah kebutuhan penting setiap manusia. Kesehatan menurut Undang – undang Nomor.36 tahun 2009 yaitu Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
            Berdasarkan pokok bahasan yang diangkat yakni “ Susah nya Orang Miskin Ketika didera Penyakit”, maka dalam hal ini ada ketertarikan dengan hak asasi manusia yakni dimana seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Maka berdasarkan pasal 28 A ayat 1 uud 19945 yang berbunyi “ Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi setiap orang berhak untuk hidup tanpa memandang siapa orang tersebut, dan kedudukan, sosial orang tersebut. Karena pada hakekatnya kehidupan adalah pemberian oleh Sang Maha Kuasa.
Seperti yang telah dicantumkan diatas, selain pada undang undang dasar Republik Indonesia, ada pula dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia pada pasal 4 yang berbunyi : “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999, Pasal 9 ayat 1 Bab III bagian kesatu mengenai Hak untuk Hidup, yang berbunyi : “ Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan kehidupannya”. Jadi pada hakekatnya setiap orang di dunia itu memiliki hak yang sama untuk hidup tanpa memandang derajat strata hidup seseorang. Seperti yang telah tertuang dalam Undang – Undang 1945 dan Undang – Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999.
            Menurut pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi : “ Segala warga negara bersamaan memiliki hak untuk hidup layak dan mendapatkan makanan yang layak”. Jadi tiap manusia di alam ini mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak tanpa memandang strata hidup ataupun jabatan atau ras dan sebagainya. Jadi baik dia miskin ataupun kaya, mereka berhak untuk hidup dengan layak.
Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “ Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan”. Jadi setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini juga melekat/dimiliki oleh warga yang berada dalam kondisi kekurangan (miskin). Hak atas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hukum. Ini artinya setiap orang atau badan hukum atau bahkan Negara sekalipun harus menghormati dan berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari orang yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih jauh lagi, Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 merupakan bagian kontrak politik antara Negara dengan rakyat dan juga moral Inspiration bagi para decision maker di daerah dalam membuat kebijakan publik dibidang kesehatan.
Salah satu tujuan diadakannya kontrak sosial sebagaimana diatur pada pembukaan alinea IV adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada orang kurang mampu merupakan sarana untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam alinea IV UUD 1945. Hal ini bukan berarti Negara telah bertindak diskriminasi kepada warga Negara yang lain (orang kaya). Sebab, dalam konsep Negara kesejahteraan (welfare state), Negara dituntut untuk melakukan intervensi kebijakan untuk mendorong/menciptakan kesejahteraan yang merata. Ketidakmampuan orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan harus dijawab oleh Negara dalam bentuk kebijakan yang pro orang miskin.
Berdasarkan pasal 32 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan , dalam keadaan darurat, rumah sakit swasta/negeri dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Selain itu, dalam kondisi darurat, Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien. Dengan keluarnya Undang-undang ini maka tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit menolak orang miskin yang ingin berobat. Demi menyelamatkaan nyawa pasien, rumah sakit harus menerimanya meskipun pada saat mendatangi rumah sakit tersebut pasien tidak membawa uang. Kewajiban rumah sakit ini tidak sebatas jika unsur nyawa pasien telah terancam. Lebih dari itu, pelayanan kesehatan harus diberikan manakala memang ada permintaan dari warga yang berobat. Kondisi darurat harus didefiniskan dalam bentuk adanya kepentingan yang mendesak dari pasien yang membutuhkan pelayanan jasa medis tersebut.
Pasal 71 Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999, bab kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yang berbunyi : “ Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang – undang ini, peraturan perundang – undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Jadi atas dasar hukum yang diatas pemerintah tidak mempunyai alasan lagi untuk menelantarkan rakyatnya, terlebih lagi rakyat yang tergolong kurang mampu. Walaupun pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat akan tetapi peran serta masyarakat tetap diperlukan sebagai upaya pemenuhan hak – hak kesehatan masyarakat sesuai dengan nilai – nilai HAM. Terlebih lagi pemerintah telah mencanangkan program jamkesmas ( Jaminan Kesehatan Masyarakat ) khususnya untuk pasien yang kurang mampu. Dan sekarang telah berganti dengan JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ), sesuai dengan Undang – undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pembangunan Nasional ( RPJN ) tahun 2005 – 2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Hal ini dimaksudkan agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi – tingginya dapat terwujud. Tentunya untuk mendapatkan jaminan ini diperlukan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan demikian masyarakat tidak perlu membingungkan tentang keadaan atau kondisi kesehatan mereka, terlebih lagi untuk orang yang kurang mampu. Walaupun mungkin pada kenyataannya masih saja ada orang yang miskin kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Bukan berarti orang miskin tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, atau bahkan orang miskin tidak berhak untuk sehat, mungkin saja hanya manusianya yang kurang pengertian atau kurang perduli antara sesamanya dan kurang adanya rasa kemanusiaan, kadang mungkin perasaan manusia yang terlalu egois dengan sesamanya.
 Pada aplikasi kehidupan sekitar kita mungkin masih banyak terjadi adanya diskriminasi antara rakyat yang miskin dan yang kaya, dilihat dari pengertian diskriminasi itu sendiri adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpanan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik indibidu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Yang tertuang dalam Undang – undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 1, bab 1 Ketentuan Umum. Tetapi pada kenyataannya pada kehidupan kita walaupun orang tersebut telah mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah tetap saja seperti adanya ruangan khusus yang membedakan antara orang yang miskin dan orang yang kaya. Seperti contohnya pada pelayanan kesehatan di masyarakat terkadang kita banyak melihat kondisi – kondisi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ada, pada pelayanan kesehatan pun ternyata masih saja adanya diskriminasi  untuk kalangan orang yang kurang mampu terkadang kita melihat bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang kurang baik oleh petugas – petugasnya. Seperti kurang ramah, atau pelayanan yang kurang optimal, terkadang ada pula pelayanan kesehatan yang sebenarnya mampu menangani masalah tersebut dalam konteks tindakan medis, namun karena keterbatasan biaya petugas pelayanan kesehatan tersebut tidak menangani pasien yang kurang mampu tersebut dengan semestinya. contohnya pada  pasien Jaminan Kesehatan Nasional dengan tipe bantuan iuran untuk orang – orang yang kurang mampu, mereka mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal dari sisi medis yang semestinya mereka dapatkan. Terkadang ada pula orang yang kurang mampu tersebut di limpahkan ke pelayanan kesehatan lainnya.
Kadang adapula pelayanan kesehatan yang lebih mementingkan orang – orang yang kaya dibandingkan dari orang yang kurang mampu. Mungkin masih banyak lagi aplikasi kehidupan yang pernah terjadi di sekitar kehidupan kita. Namun, kita kembalikan lagi pada aturan – aturan yang berlaku di Indonesia. Yang tertera pada pasal – pasal Undang – undang Dasar 1945 dan Undang – undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pada Undang – undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, jadi pada hakekatnya setiap orang itu memiliki hak yang sama tanpa adanya diskriminasi, baik itu dalam hal hak untuk mendapatkan kehidupan, hak untuk hidup yang layak, hak untuk hidup sehat, dan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah mengenai Hak Asasi Manusia itu sendiri. Semuanya sudah tertera jelas dalam undang – undang tersebut untuk kita jadikan patokan  hidup.
Adapula kabar dari suatu website republika.co.id, kisah bayi Dera yang meninggal dunia akibat tak ada rumah sakit yang mau menampung, sungguh kisah yang begitu menyayat hati. Dan yang lebih mengenaskan tidak hanya satu rumah sakit, melainkan 10 rumah sakit sekaligus. Isu utama hal ini dikarenakan ketiadaan biaya.
Kesehatan memang masih menjadi barang mewah di negeri ini, sehat itu mahal, tetapi sakit itu lebih mahal. Itulah fakta yang terjadi di negeri kita ini. Namun telah dicantumkan dalam aturan perundang – undang dengan jelas mengenai hal tersebut, orang – orang yang miskin atau tergologong kurang mampu, mereka mempunyai hak asasi yang sama dengan kita semua, baik itu hak untuk hidup, hak untuk hidup dengan layak dan sehat. Dan pemerintah juga telah menjamin hal tersebut dalam kewajiban dan tanggung jawab pemerintah itu sendiri dalam menangani Hak Asasi Manusia. Jadi bagi orang – orang yang tergolong kurang mampu tidak perlu lagi merasa resah ketika didera penyakit, karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah yang terdapat dalam aturan perundang – undangan.






























BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dari hasil pokok bahasan yang telah di bahas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.         Perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan perlindungan hak – hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau dan berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya dan berhak memperoleh kesempatan dalam memanfaatkan sumber daya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah.
2.         Dari Undang – undang dasar 1945 pasal 28 A ayat 1 berisi tentang Hak Hidup
3.         Dari  undang - undang dasar 1945 pasal 27 ayat 1 berisi tentang Hak Layak Hidup
4.         Dari undang – undang 1945 pasal 28 H ayat 1 berisi tentang Hak Hidup Sehat
5.         Dari Pasal 71 Undang – undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 berisi tentang Kewajiban Pemerintah Atas Kesejahteraan Rakyat
6.         Hak warga negara dimata hukum itu sama, namun pada kenyataannya kalaupun masih ada diskriminasi antara orang kaya dan orang miskin dalam pelayanan kesehatan, mungkin itu dikarenakan kurang adanya rasa simpati atau kepedulian terhadap sesama.

3.2    Kritik dan Saran
ü  Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami.
ü  Bagi para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “ SUSAHNYA ORANG MISKIN KETIKA DIDERA PENYAKIT ”.
ü  Menjadikan Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan kreatif.

DAFTAR PUSTAKA

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan




Sabtu, 24 Mei 2014

Tips Menghilangkan Jerawat dan Bekas Jerawat

Tips Menghilangkan Jerawat dan bekas jerawat

Teman - teman... pasti para ukhti sekalian sering menemui  masalah tentang jerawat. 
saya sendiri sering mengalami hal yang seperti itu. Saya punya sedikit solusi mengenai ini.
yang pertama mau pakai cara sintetis dengan perawatan ala medical skin care atau mau dengan alami terlebih dahulu kawan??
Kalau saran saya mending pakai cara alami dulu deh,,, soalnya kalau alami itu efek samping nya tidak begitu besar.. saya sendiripun seperti itu kawan,,, pertama saya coba cara alami dulu,, baru kalau sekiranya kalian tidak bisa mengatasi masalah kalian menganai kulit wajah kalian ke meedical skin care dah.. :)
yang pernah saya coba caranya yakni :

  1. Minum banyak air putih,, tapi,, ini proses nya lama banget dah kawan.
  2. Oleskan pasta gigi ke jerawat atau ke komedo kalian pada malam hari sebelum tidur,, Insyaalaah keesokan harinya jerawat mimpes deh kawan,, tapi,,, pasta gigi ini bisa nyebabin kulit kita kering.
  3. Basuh muka kalian pada waktu pagi hari sesudah bangun tidur pakai ampas teh kemarin,, ini cukup efektif untuk menghaluskan kulit dan membersihkan kulit kalian sehingga nampak berseri.. Tapi perlu waktu juga kawan.. :)
  4. Pakai madu dan minyak zaitun pada waktu malam hari sebelum tidur dengan dioleskan secara tipis - tipis di muka kalian,,  Insyaallah ini bisa mengempeskan jerawan kalian dan mengencangkan kulit muka kalian,, perlu proses tapi kawan.. 
  5. Kalau buat ngilangin noda hitam kalian bisa pakai minyak kelapa yang dicampur dengan madu,, oleskan tipis waktu sebelum tidur
  6. Jangan lupa kalau pakai cara 4 dan 5, kalian perlu cuci muka dengan air hangat sesudah dan sebelum memakai cara tersebut. 
  7. Pakai jeruk nipis, di oleskan pada permukaan kulit kalian,, mungkin rasanya sedikit perih waktu pertama kali,, tapi lama - lama juga tidak apa - apa. Jeruk ini kaya akan antioksidan,, bisa membersihkan kulit dari sel - sel kulit yang sudah mati.
  8. Kalau kalian tak suka dengan segala proses diatas,, kalian bisa lewat jalur perawatan medical skin care yang tentunya dengan bantuan tenaga handal ya kawan dan terpercaya.
Cukup sekian ya kawan,, itu proses yang pernah saya alami,, boleh dicoba.. dan semoga berhasil... :)
Tetap semangat yaaa... :)

Cobalah Menerima dan Ikhlas

Cobalah Menerima dan Ikhlas

      Kali ini saya akan menuliskan pemikiran kehidupan saya yang mungkin akan berarti bagi pembaca sekalian untuk lebih memaknai hidup sehingga hidup menjadi lebih bermakna dan damai..
Kali ini saya akan sedikit bercerita,,
      mungkin teman - teman sekalian pernah merasakan kondisi yang membuat teman - teman sekalian terpuruk.. seperti hal nya dengan saya,,, pada waktu itu saya sedang dalam keadaan bisa dinamakan jatuh..
dengan padatnya jadwal kerjaan, dan padat pula jadwal kuliah saya. kemudian pada akhir bulan menerima upah atau gaji yang tentunya belum bisa menutupi semua hutang - hutang saya dan begitu juga uang kuliah saya yang semakin membengkak biayanya. kemudian juga di pusingkan dengan masalah jerawat saya yang tak kunjung sembuh. padahal sudah mencoba perawatan kecantikan atau medical skin care yang notabene membutuhkan biaya lebih,, tapi pada kenyataannya hasilnya NOL besar.. :(
      Kemudian saya berusaha mencari jalan keluar seperti mencoba mengajukan beasiswa ke universitas, karena semester kali ini nilai saya cukup memuaskan,, dan saya percaya kalau permohonan saya akan diterima,,, tapi kenyataannya,,??? kekecewaan besar menerjang saya. Allah berkehendak lain. ;(
terus kalau seperti itu saya harus bagaimana lagi? Bingung pasti ???
    Terus orang disekitar saya hanya selalu memberikan saran kepada saya tentang menerima dan mengikhlaskan... 2 kata ini selalu dikatakan oleh orang - orang disekitar saya, pada waktu saya bercerita mengenai takdir Allah yang sulit saya ubah dan diluar batas kemampuan saya... :(
        Mungkin saya sendiri pun pernah bicara dengan orang lain seperti hal nya yang orang lain bicarakan ke saya seperti : " Sabar yaa,,, takdir Allah itu itu selalu indah,, Allah tau mana yang terbaik untuk mu dan mana yang tidak baik untuk mu... Mungkin Allah masih mempersiapkan hal - hal yang indah diluar sana yang tidak kita ketahui... :) ". Yap... kata - kata itulah yang sering kita dengar,, tapi pada kenyataannya menerima semua hal itu sangat sulit. saya pun sama halnya seperti itu.
Sekarang,, coba deh kita bayangkan,, semisal kita sedang mengharapkan suatu keadaan tapi,, Allah berkehendak lain.. Takdir Allah berkata berbeda.. lain dari apa yang seharusnya kita harapkan,, kecewa pasti.. :(
         tapi,,, di satu sisi pasti kita masih tetap semangat untuk mencapai apa yang kita inginkan.
seperti hal nya kita ingin kaya, kita pasti selalu bekerja keras untuk mencapai hasil yang maksimal.terus contoh lain saya sendiri pada awalnya ingin mempunyai kulit yang putih, bersih. maklum kulit saya sawo matang. terus saya berusaha untuk memutihkan tapi pada kenyataannya malah bukan putih bersih yang saya dapat, melainkan jerawat dan bekas jerawat. dan pada orang - orang yang tadi ingin hidup kaya, namun pada kenyataannya mereka tetap miskin??
Nah mungkin inilah yang perlu kita benahi.. seharusnya kita harus menerima semua kondisi yang telah Allah SWT anugerahkan kepada kita ..
Sobat,, kunci dari semua masala yang kita hadapi yakni dengan " Menerima dan mengikhlaskan semua yang telah ditakdirkan untuk kita ".
       Terimalah semua yang diluar kuasa kita sebagai seorang manusia biasa, karena jika kita terus berlari dari apa yang terjadi pada kita,, atau kita mencari jalan keluar atas semua permasalahan yang sedang menghadang kita dengan sekeras mungkin, itu hanya menjadikan diri kita lelah. yang ada tidak memberikan solusi atas permasalahan kita tapi malah membuat kita semakin tidak bisa menerima semua kenyataan yang ada pada diri kita.
Jadi,, ikhlaskanlah dan terimalah semua kenyataan yang terjadi pada diri kita. yakin dan percayalah bahwa rencana Allah itu selalu indah,, yang Ia hadirkan pada saat yang tepat. Allah itu Maha Tau atas semua kondisi yang terbaik untuk kita. Barang kali Allah mencoba kita untuk hidup miskin agar kita tahu bagaimana rasanya miskin,, dan bekerja keras demi apa yang kita mau capai. Barang kali pula dengan kehidupan miskin menjadikan suatu semangat tersendiri untuk lebih mensyukuri kehidupan kita. barang kali pula jika kita diberikan kekayaan yang ada kita lupa untuk mensyukuri atas nikmat-Nya,, kita menjadi seseorang yang sombong dan kufur atas nikmat-Nya. Naudzubillah....
" Kebahagiaan mu jangan sekali - kali kalian gantungkan kepada orang lain atau bahkan kalian menangguhkannya. tapi gantungkan kebahagiaanmu pada dirimu sendiri. Hanya diri kita sendiri yang membuat kita bahagia.. dengan begitu kita akan menjadi sosok yang tidak bergantung dengan yang lain". 
" Tetap semangat yaaa kawan,, Letakanlah kebahagianmu pada diri kamu sendiri. dan salah satu cara yang bisa kita capai dengan membahagiakan orang - orang yang berada di sekitar kita".
Semoga bermanfaat ya kawan... :) 
 
 

Minggu, 18 Mei 2014

Ketika Merasa Sendiri

Ketika Kamu Merasa Sendiri

Ketika kamu merasa sendiri di dunia ini,, apa yang kamu rasakan ? sepi bukan?
Saya pun merasakannya,, Hidup itu penuh dengan lika - liku, ada kalanya kamu merasakan banyak kawan yang mendekat dan ada kalanya pula kamu merasakan banyak kawan pula yang menjauh. Itu juga saya sendiri pernah merasakannya. sedih bukan? Ketika teman yang kita anggap baik dimata kita teryata dibelakang kita menganggap kita pesaing, atau bahkan menjelek - jelekan kita. bukan malah merangkul nya untuk berdampingan. tapi menjatuhkan untuk keegoisan.
Pada waktu kondisi yang seperti ini yang saya alami,, tentu saya hanya bisa berdiam diri tanpa melakukan tindakan apapun. mungkin bagi saya diam itu lebih baik. Yaps,, semua orang itu mempunyai typikal perwatakan yang berbeda - beda. semua orang bisa berubah tergantung dari mindsetnya sendiri.
Terus kalo gitu caranya bagaimana saya bisa bertahan untuk hidup tanpa berdampingan dengan yang lainnya ? jawabannya tentu saja tidak bisa kawan. saya sendiri tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain, tanpa membutuhkan bantuan orang lain, entah itu teman, sahabat, ataupun keluarga dan orang terdekat kita.
Tapi,, bagaimana kalau ternyata teman kita menganggap kita buruk dimatanya tanpa kita tahu? atau bahkan kita telah mengetahui itu ? Saya sendiri juga bingung akan hal ini, seharusnya kita mengintrospeksi diri kita sendiri terlebih dahulu. kita sudah benar apa belum ? bukan pula mencari ajang pembenaran diri sendiri? itu pula yang saya rasakan pada waktu itu.... tapi pada intinya renungi dulu tindakanmu.
Nah, kali ini saya ambil kesimpulan sendiri dari apa yang pernah saya alami mengenai " Ketika saya merasa sendiri di dunia"..
  1. Yang pertama tentu sabar,, kalaupun kalian merasakan hidup sendiri tanpa kawan,, atau bahkan dijauhi kawan, bersabarlah. Allah menyukai orang - orang yang sabar.
  2. Berintrospeksilah pada diri kalian sendiri. Apa kalian melakukan suatu kesalahan kepada mereka, sehingga mereka tidak menyukai kalian? Nah renungilah. tanpa kita sadari semua yang kita perbuat diluar kesadaran kita sendiri. Itu menurut saya lhooo.. :)
  3. Bersikaplah low profil,, tapi buka rendah diri.. ini terkesan,,, jadikan diri anda sosok yang bersahaja,, bersahabat, atau friendly,, dan ceria.. ( Walau anda merasa dijauhi :( ).
  4. Tanamkanlah dalam hati masih ada Allah SWT yang ada di hati mu,, dan selalu ada untuk mu,, kalau anda merasa sendiri dan dijauhi teman ataupun yang lainnya,, 
  5. Jangan menjadi orang yang minder ketika kalian dijauhi teman - teman kalian,, itu pesan dari ibu saya yang selalu saya tanamkan dalam hati.
  6. Jika pun mereka menjauhi,,  meninggalkanmu sendiri dalam kesepian,, bersabarlah,, Allah akan memberikan malaikat-Nya yang senantiasa menemani dan menjagamu.
  7. Jika dari ke-6 diatas masih saja anda merasakan kesepian,, maka perbanyaklah dzikir,, dan mendekatlah kepada Allah.
  8. Tambahan untuk mengatasi perasaan sepi itu, dengan cara refreshing,, berliburlah,, atau tidak jika itu berlebihan atau tindakan yang boros atau terkesan berfoya - foya,, maka tirulah cara saya yang satu ini,, ayakni tiap pagi setelah shubuhan,, silahkan joging pagi sepuasnya di lokasi persawahan.. pasti deh tentrem hatinya.. :) atau bisa juga ketempat yang mebuat hati anda menjadi baik. 
Mungkin cukup itu dulu dari saya,, yang saya ambil dari pengalaman saya,, tapi maaf saya pun belum bisa menerapkannya seutuhnya.. karena mungkin saya belum bisa ikhlas seutuhnya. 
semoga bermanfaat... :)